Bongkar Sindikat Pembakar Mobil, Polisi Buru Aktor Intelektual

- Selasa, 23 Mei 2023 | 20:59 WIB
Barang bukti pembakaran mobil oleh tiga pelaku. (Armandsyah)
Barang bukti pembakaran mobil oleh tiga pelaku. (Armandsyah)

Bromo Today - Tiga pria diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Atas kasus pembakaran yang dilakukan ketiganya pada medio Oktober 2022 lalu. Kini polisi sedang memburu aktor intelektual di balik insiden itu.

Ketiganya pelaku antara lain, DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton. M (56) warga Kecamatan Kraksaan dan BU (43) Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan pelaku bayaran yang membakar mobil milik Syaiful Bahri.

"Berdasarkan olah TKP dan barang bukti yang dikumpulkan, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka, yakni DH. Di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, pada 6 Mei 2023 lalu. Saat dilakukan investigasi dari DH, kemudian berkembang ke pelaku lainnya, yakni M Dan BU," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Mantan Karyawan Pabrik Sukses BudidayaKelinci Hias Dengan Omzet Jutaan Rupiah Perbulan

Arsya bilang, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap ketiganya. Di balik ketiga pelaku dipastikan ada pelaku lainnya yang menjadi aktor intelektual.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pelaku ini merupakan pelaku bayaran, DH ini menerima permintaan dari seseorang, kemudian mengajak M dan BU. Nominal uang yang diterima sekitar Rp. 8 juta untuk ketiganya," sebut Arsya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. DH merupakan pelaku yang menerima pesanan, setelah itu ia mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran tersebut.

Baca Juga: Patung Ganesha Di Gunung Bromo Hilang Misterius

"DH perannya mencari orang, M adalah eksekutor atau yang melakukan pembakaran, sementara BU perannya adalag membantu dan mensurvey TKP," jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto.

Ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2, subsider pasal 170 ayat 1, sub pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun.

Sebelumnya, mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri yang juga menjabat ketua LSM Siliwangi, dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 02.00. Mobil tersebut dibakar saat terparkir di garasi samping rumah korban. ***

Editor: Armandsyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Naik Motor ke Bromo, Perhatikan Tanjakan ini!

Kamis, 25 Mei 2023 | 06:22 WIB

Patung Ganesha Di Gunung Bromo Hilang Misterius

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:24 WIB

Sandal dan Helm Antri Beras Murah di Pasuruan

Jumat, 17 Februari 2023 | 16:01 WIB

Warga Pasuruan Dipatuk Ular Saat Banjir Menerjang

Minggu, 12 Februari 2023 | 08:15 WIB
X