Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pelabuhan Tanjung Tembaga

- Rabu, 8 Maret 2023 | 11:53 WIB
Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Probolinggo, di kompleks Pelabuhan Tanjung Tembaga. (Armandsyah)
Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Probolinggo, di kompleks Pelabuhan Tanjung Tembaga. (Armandsyah)

Bromo Today - Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman Kantoe Bea Cukai Probolinggo, kompleks Pelabuhan Tanjung Tembaga.

Rokok ilegal itu hasil penindakan selama setahun terakhir. Tercatat ada 134 penindakan terhadap rokok ilegal. Ada sekitar 1.514.881 batang rokok ilegal disita.

Selanjutnya, rokok ilegal itu segera dimusnahkan. "Kami bekerja sama dengan DLH setempat untuk pemusnahannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, Rabu (08/03/2023).

Baca Juga: Paduan, Asal-usul dan Harga Hijab Pashmina,

Selain rokok ilegal Bea Cukai Probolinggo juga musnahkan beberapa barang bukti lainnya. Seperti minuman etil alkohol dan sejumlah narkoba.

Sedikitnya 257,10 liter Minuman Etil Alkohol (MEA) dan 10,02 gram narkotika, psikotropika berhasil disita.

Andi juga mengatakan jika tindakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini, telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga: Hijab Bella Square, hijab segiempat yang Menawan dipakai Diacara Resmi dan Santai

“Adapun total perkiraan nilai barang pemusnahan ini sebesar, Rp 924.638.360. Jadi negara mengalami kerugian sebesar Rp 709. 553.255,” tambahnya.

Upaya pemusnahan tersebut juga bertujuan untuk memberi perlindungan bagi industri legal dalam Negeri, serta mengamankan hak penerimaan negara.

“Dengan adanya pemusnahan ini, kita berharap bisa mewujudkan komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta mampu menjadi bukti sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan Mitra kerja lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Game AR Seru yang Harus DimMainkan Para Penggemarnya di Tahun 2023


Andi juga mewanti – wanti pada masyarakat serta stakeholder lainnya untuk segera melaporkan, jika mengetahui adanya transaksi jual beli rokok ilegal di kalangan masyarakat.

Khususnya untuk wilayah kerja Bea Cukai Probolinggo. Meliputi wilayah Kabupaten/Kota Probolinggo serta Lumajang.

Halaman:

Editor: Armandsyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X